Iming-iming dibelikan pil sport wanita 16 tahun diajak hubungan suami istri
KARANGANYAR (LN) – Gadis dibawah umur di iming-iming belikan pil sport ajak hubungan layak suami istri.
Polisi Resor Karanganyar ungkap kasus ususila terhadap gadis 16 tahun AM yang mendapat laporan dari orang tua korban.
Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot menyampaikan kasus pencabulan terbongkar saat orang korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya kepada pihak Kepolisian. Orangtua korban curiga anak perempuannya tak pulang selama tiga hari.
Hasil periksaan sementara terungkap, pencabulan pertama kali dilakukan oleh L. Terungkap juga jika L dan AM merupakan pasangan kekasih. Dan keduanya sempat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Pertama kali AM dan L melakukan hubungan intim pada bulan Desember 2018 dan dilakukan keduanya tanpa ada paksaan. Dilakukan di salah satu penginapan.
“Terungkap antara L dan AM ada jalinan asmara. Pertama kali dilakukan pada bulan Desember 2018 lalu,” terang Kapolres.
Sementara itu, untuk tersangka AW alias T, dijelaskan Kapolres, melakukan hubungan badan dengan AM di salah satu penginapan setelah sebelumnya menuju ke salah satu lokasi wisata yang berada di Ngargoyoso. Selanjutnya, AW alias T mengajak AM melakukan hubungan badan dan berjanji akan membelikan pil jenis spot.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 UU 35 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara.